Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, JPU telah melayangkan kasasi ke tingkat MA pada tanggal 27 Maret 2025.
"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," tutur Yanto.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan ontslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.