Badai PHK Guncang Industri Media, Pemerintah Dinilai Perlu Reformasi Tata Iklan hingga Beri Subsidi Bersyarat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai perlu turun tangan untuk mengatasi industri media di Tanah Air yang saat ini diguncang dengan badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah yang bisa diambil dengan mereformasi tata kelola iklan hingga memberi subsidi bersyarat untuk media.
Dewan Pers mencatat, sebanyak 1.200 pekerja media termasuk jurnalis, terkena PHK sepanjang periode 2023 hingga 2024. Teranyar, sejumlah media nasional melakukan efisiensi yang berimbas pada PHK massal. Dari catatan, sedikitnya ada tujuh perusahaan media yang terpaksa mengambil langkah ini hingga awal Mei 2025.
Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief menilai, publik berisiko kehilangan ekosistem informasi yang sehat bila tak ada langkah konkret dari pemerintah. Menurutnya, goncangan industri media bukan hanya terdampak pada sisi nilai ekonomi, melainkan juga demokrasi.
"Kalau pemerintah hanya diam, kita berisiko kehilangan ekosistem informasi yang sehat. Ini bukan hanya masalah industri, tapi masalah demokrasi," ujar Yovantra saat dihubungi iNews, Selasa (13/5/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu turun tangan. Salah satunya, dengan mereformasi tata kelola iklan pemerintah mengingat anggaran komunikasi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu penghasilan yang signifikan bagi media.