Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 52 SPPG di Kota Serang Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Pastikan Keamanan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55:00 WIB
Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut