Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Transportasi Umum

Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:36:00 WIB
Aturan Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Transportasi Umum
Anak di bawah 12 tahun sudah dibolehkan naik transportasi umum baik darat, laut maupun udara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas. Hal serupa juga berlaku untuk sopir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaskin.

Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. 

"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," tutur Wiku.

Setiap moda transportasi kata Wiku wajib mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu ditentukan.

Pemerintah daerah diminta Wiku Adisasmito mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan menyosialisasikan ke masyarakat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut