Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang masih menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. Negara-negara tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bawa Senjata Tajam, Bule Bikin Geger Warga Kuta Utara
Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan serta tiket pulang dari wilayah Indonesia.
Emosi Ditagih Utang, Bule Australia Hajar Pacar WNI di Hotel
"Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq