Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.
Keputusan Menteri ini mempertimbangkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada berbagai aspek kehidupan negara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan ini diatur ulang.
Viral Bule Kanada Bikin Onar di Bali, Kini Ditangkap Polisi dan Dideportasi
"Keputusan Menteri ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan tersebut," kata Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, Jumat (16/6/2023).