Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA
JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Harry mengaku dibelikan mobil baru oleh salah satu terdakwa. Adapun, terdakwa yang dimaksud adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019.
"Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?," tanya jaksa.
"Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017," jawab Harry.
Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Uang Pemerasan Izin TKA
"(Mobilnya) baru, pak," ucapnya.
Dia menjelaskan, mobil yang termasuk dalam kategori low cost green car (LCGC) itu surat-suratnya atas nama dirinya. Namun, dia mengaku tidak tahu dari mana sumber uang pembelian mobil tersebut.
"Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak," kata Harry.
Dia menjelaskan, pembelian itu bermula saat mereka makan di salah satu rumah makan. Wisnu kemudian mengajak ke salah satu showroom mobil pabrikan Jepang tersebut dan membelikan mobil secara kredit.
"Saat itu saya sempat bilang, walaupun cicilannya saya juga tidak mampu untuk bayarnya, Pak. Begitu," tuturnya.
"Kemudian, akhirnya di-DP-kan kalau tidak salah itu 50 juta," ucapnya.
Mobil pun digunakan oleh Harry dengan yang membayar cicilannya tetap Wisnu. Namun, Harry tidak lagi menggunakan mobil tersebut, hanya sekitar 7-8 bulan dan dikembalikan lagi ke Wisnu.
"Pada saat saudara kembalikan, sudah lunas atau belum?," tanya jaksa.
"Setahu saya belum, Pak. Masih belum," jawab Harry.
Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.
Adapun, para terdakwa terdiri dari, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.
Berikut rinciannya:
1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000
2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY
3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496
4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551 160.000
5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,471
6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG
7. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000
8. Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293.
Editor: Aditya Pratama