Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan Benilai Rp64 Miliar, 3 Kali Lipat Kerugian Korban
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 141 barang bukti yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Aset tersebut mencapai Rp64 miliar.
Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapi Rp64 miliar.
"Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita)," kata Reinhard kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Jumlah sitaan itu, diungkapkan Reinhard lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.
"Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar. Yang melapornya belum semua. Makanya di imbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban," ujar Reinhard.