Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Arus Balik Mudik, Pemerintah Siapkan Random Testing dan Bentuk Satgas Khusus Lampung

Jumat, 14 Mei 2021 - 06:20:00 WIB
Arus Balik Mudik, Pemerintah Siapkan Random Testing dan Bentuk Satgas Khusus Lampung
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," katanya. 

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat. 

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut