Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Arahan Kapolri Jelang Nataru, Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 25 November 2021 - 02:17:00 WIB
Arahan Kapolri Jelang Nataru, Cegah Lonjakan Covid-19 dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok Polri).
Advertisement . Scroll to see content

"Laksanakan simulasi penanganan bencana agar pada saat terjadi bencana maka seluruh personel yang bertugas sudah siap dan tahu akan tugasnya. Dirikan posko serta siapkan sarana-prasarana evakuasi dan penanggulangan genangan air bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mempercepat penanganan banjir, evakuasi warga, distribusi logistik, dan lainnya," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Selain antisipasi gangguan kamtibmas, Sigit menekankan kepada jajaran untuk fokus mempersiapkan pengamanan dan pengendalian Covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun 2022. 

Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru guna mengantisipasi adanya pertumbuhan angka virus Corona. Oleh karena itu, Sigit menyebut jajaran kepolisian untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut. 

Menurut Sigit, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat. 

Kapolri menyebut, dalam hal ini TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut