Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir
Advertisement . Scroll to see content

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:42:00 WIB
Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual
Syeikh Ahmad Al Misry (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menegaskan, aparat Mesir turut mencari lokasi persembunyian tersangka kasus pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry. Sebagai informasi, Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Tanah Air. 

"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di provinsi mana," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026). 

Untung membantah kabar yang menyebut Syekh Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

"Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," ujarnya.

Sementara itu, otoritas Mesir masih belum memberikan respons soal permintaan pemeriksaan yang diajukan Bareskrim Polri. Ahmad Al Misry diketahui memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," ucapnya. 

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebut, seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut