Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:08:00 WIB
Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah MK memutuskan presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana pasal 7B ayat (5), DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.

Lalu pada pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. 

Lalu pasal 7B ayat (7) menjelaskan, keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga per empat anggota dan disetujui minimal dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Presiden dan atau wapres yang dimakzulkan lalu diberikan kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut