Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:08:00 WIB
Setelah MK memutuskan presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana pasal 7B ayat (5), DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.
Lalu pada pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima.
Lalu pasal 7B ayat (7) menjelaskan, keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga per empat anggota dan disetujui minimal dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Presiden dan atau wapres yang dimakzulkan lalu diberikan kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.
Editor: Rizky Agustian