Apa Itu Serangan Fajar? Begini Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Apa itu serangan fajar menjadi pertanyaan yang banyak diajukan akhir-akhir ini. Menjelang Pemilu yang akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari, 2024, istilah ‘serangan fajar’ terus diperbincangkan.
Istilah tersebut kerap merujuk pada praktik politik uang atau money politic di Indonesia. Bahkan, serangan fajar seolah menjadi ‘tradisi’ di musim Pemilu.
Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Selasa (13/2/2024), serangan fajar merupakan istilah dari praktik pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau menjelang Pemilu.
Dengan kata lain, praktik tersebut adalah imbalan material kepada pemilih saat Pemilu agar memilih calon tertentu atau ‘pembelian suara’ ketika Pemilu.
Bawaslu Jabar Kolaborasi dengan Masyarakat, Antisipasi Serangan Fajar jelang Pencoblosan
Dulunya, istilah tersebut sebenarnya sudah sering digunakan dalam dunia militer. Serangan fajar dikenal sebagai taktik yang mengejutkan dan berani di pagi buta untuk menyergap dan menguasai sebuah wilayah.
Karena tindakan itu sering berhasil di dunia militer, maka praktik tersebut diadopsi oleh orang-orang yang ingin memenangkan kontestasi politik. Biasanya, serangan fajar akan berbentuk uang, paket sembako, voucher pulsa, atau sembako yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.
Haedar Nashir Minta Serangan Fajar Dihentikan, Budaya Politik Buruk