Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo ke Mantan Dirut ASDP?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa ketiganya termasuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah mendapatkan hak rehabilitasi resmi yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 25 November 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Rehabilitasi ini diberikan setelah melalui kajian hukum mendalam atas kasus korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat ketiga terdakwa sejak 2019 hingga 2022.
Vonis sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 sampai 4,5 tahun dan denda jutaan rupiah, namun rehabilitasi ini menjadi titik balik yang menghapus status terpidana mereka secara hukum.
Lantas, apa itu rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo ke mantan dirut ASDP?
Secara umum, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo adalah suatu hak prerogatif yang berfungsi untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak-hak individu yang sebelumnya berstatus terpidana dalam perkara hukum.