Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Varian Omicron, Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 29 November 2021 - 07:42:00 WIB
Antisipasi Varian Omicron, Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai Hari Ini
Ilustrasi, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. WNA berusia 12 – 17 tahun;

2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut