Antisipasi Varian Omicron, Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini berlaku efektif mulai, Senin (29/11/2021) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Terbitnya SE ini, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru, yaitu saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan.
Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.