Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon Buntut Peras Investor China Rp5 Triliun
Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Investor asing. Dia ditetapkan bersama dua tersangka lain yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri (50).
Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendekam dibalik jeruji besi Rumah tahanan Polda Banten atas aksi dugaan pemerasan terhadap investor asing PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk sebesar Rp5 triliun yang videonya viral di media sosial.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw