Selly juga menekankan pentingnya pengawasan dan seleksi moral dalam proses rekrutmen guru, untuk mencegah kejadian serupa.
Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!
“Karena itu kepercayaan ini tidak boleh disalahgunakan, dan lembaga-lembaga keagamaan harus mulai menerapkan sistem pengawasan dan rekrutmen yang ketat terhadap para pengajarnya, termasuk verifikasi rekam jejak dan integritas moral,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah memberi landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang memuat pemberatan hukuman, karena dilakukan terhadap anak dan dalam relasi kuasa yang timpang (guru terhadap murid). Negara wajib hadir untuk melindungi korban, termasuk memberikan pemulihan psikologis secara berkelanjutan dan memastikan proses hukumnya tidak berbelit,” jelasnya.
Lebih jauh, Selly mendorong Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menyusun sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan anak-anak.
Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak tidak boleh mengenal batas sektoral. Baik di lembaga pendidikan umum maupun agama, negara dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa ruang belajar anak adalah ruang yang aman, bersih dari kekerasan dan eksploitasi dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Editor: Komaruddin Bagja