Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Brimob yang Tewaskan Remaja di Tual Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Korban Dihadirkan

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46:00 WIB
Anggota Brimob yang Tewaskan Remaja di Tual Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Korban Dihadirkan
Ilustrasi anggota Brimob yang tewaskan remaja di Tual akan jalani sidang etik pada Senin (23/2/2026). (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS), oknum anggota Brimob yang menganiaya siswa MTs berinisial AT hingga tewas di Tual pada Senin (23/2/2026) siang. Keluarga korban pun dihadirkan.

"Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Rositah menjelaskan, pemilihan waktu siang hari karena pertimbangan akses transportasi keluarga korban. Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.

"Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara," ujar dia.

Setibanya di Ambon, kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara guna mendapatkan fasilitas perawatan patah tulang yang lebih memadai. Setelah proses di rumah sakit, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.

"Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir. Karena kalau kita pagi kan bisa, tapi keluarga korban tidak bisa hadir. Jadi itu memang dibuat di atas jam 02.00," tambah Rositah.

Dia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat. 

"Diupayakan hari ini juga setelah sidang bisa langsung mendapatkan putusan. Kita ya komitmen bahwa penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Sebagai informasi, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya AT (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut