Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar.
Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau audit BPK.
Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK dan Bos Madura United Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ujarnya.
Achsanul Qosasi Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Usai diperiksa, Achsanul langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto Pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rizky Agustian