Ancaman Instabilitas Global, GP Ansor Serukan Dunia Bangun Keseimbangan Baru
Menurut Gus Yaqut, bangsa Indonesia sebetulnya, bahkan sebelum adanya Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB pada 1948, telah menegaskan aspirasi untuk kesetaraan hak dan martabat di antara bangsa-bangsa dan individu-individu di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Kalimat pertama Pembukaan Konstitusi Indonesia berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai bangsa yang sedari awal sadar terbentuk dari beragam suku, agama, ras, budaya dan bahasa, para pendiri bangsa Indonesia menggali nilai-nilai yang bersumber dari kemajemukan pandangan masyarakat, termasuk nilai-nilai Islam Rahmatan Lil ‘alamin, dan menyepakati Pancasila sebagai titik temu yang merekatkan dan mempersatukan perbedaan-perbedaan tersebut.
“Pancasila memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan mengedepankan nilai-nilai untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia tersebut,” ujarnya.
Gus Yaqut melanjutkan, Pancasila mengakui harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya, dan juga mengedepankan nilai-nilai untuk mengembangkan sikap saling menyayangi dan saling toleransi.