Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah
Advertisement . Scroll to see content

Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Kamis, 02 Januari 2025 - 16:37:00 WIB
Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2024 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut