Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri
"Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur dia.
Suhartoyo mengatakan perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang diuji leh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.