Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Senin, 16 Maret 2026 - 11:31:00 WIB
Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya
Ilustrasi paspor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," ucap dia.

Anggi mengatakan penulisan nama di paspor mengacu pada data kependudukan termasuk akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut