Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya
"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," ucap dia.
Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning
Anggi mengatakan penulisan nama di paspor mengacu pada data kependudukan termasuk akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian