Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapur SPPG di Bangkalan Tutup Sementara, Ribuan Siswa Tak Dapat MBG
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:12:00 WIB
Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG
Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief telah mengajukan justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kliennya juga telah menyampaikan nama-nama yang terkait pada kasus itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ucap Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan, aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut