Alasan KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di MBG: Tak Bisa Ada Dualisme
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil karena Kejaksaan Agung telah menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pada dasarnya mereka tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Namun, proses tersebut belum berlanjut karena terdapat aturan yang melarang adanya dualisme penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik perkara dugaan korupsi tersebut.
"Tapi kemudian APH (aparat penegak hukum) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ucap Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Taufik mengaku akan mendiskusikannya dengan pimpinan terkait langkah ke depan atas perkara tersebut.
"Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin