AJI Kecam Influencer Erlangga Greschinov yang Doxing Wartawan: Ini Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan doxing yang dilakukan influencerErlangga Greschinov bentuk kekerasan terhadap wartawan. Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Irsyan menjelaskan bahwa segala bentuk protes terhadap produk jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. Ketentuan itu tertuang dalam UU Pers Pasal 17.

"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik," kata Irsyan.
Apalagi, kata Irsyan, melalui tindakan doxing yang ditujukan untuk melakukan persekusi online. Menurutnya, doxing merupakan salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.