Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04:00 WIB
AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini bukan hanya sekedar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," imbuhnya.

Diketahui, MK menerbitkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi salah satu bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Gugatan yang membawa perubahan besar ini diinisiasi oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur yang bertindak sebagai Para Pemohon, yaitu Maya Novita Sari dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut