Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 ABK WNI Hilang usai Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Minggu, 08 Maret 2026 - 13:39:00 WIB
ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan tetap memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Fandi sebelumnya telah divonis lima tahun penjara atau lolos dari hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan ini untuk memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dikutip Minggu (8/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukum yang berjuang untuk membebaskan Fandi. Namun demikian, dia menegaskan Komisi III tidak bisa mengintervensi proses peradilan.

"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Fandi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut