Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan
BATAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa Fandi terbukti bersalah sebagai ABK yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Namun, hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Selain itu, hakim mempertimbangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menekankan bahwa pemidanaan harus bersifat korektif dan edukatif.
Hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak bertujuan sebagai bentuk pembalasan.
“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata Tiwik.
Suasana ruang sidang sempat haru ketika keluarga terdakwa menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia, bahkan ibu terdakwa sempat memeluk anaknya setelah amar putusan dibacakan. Terkait vonis ini, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.