Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 ABK WNI Masih Dicari
Advertisement . Scroll to see content

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Minggu, 08 Maret 2026 - 13:39:00 WIB
ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Fandi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut