Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Dipecat

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:06:00 WIB
8 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Dipecat
Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

1. Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsus usai Anak Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya selaku Kepala Pembinaan Operasi Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Pencopotan dan sanksi patsus dijatuhkan buntut aksi dugaan penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa. Achiruddin diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Aturan itu menyebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut