Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Dipecat

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:06:00 WIB
8 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dugaan Terima Gratifikasi hingga Dipecat
Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin telah membiarkan anaknya Aditya Hasibuan (AH) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kasus penganiayaan tersebut kini tengah berproses di penyidik Polda Sumut. Bahkan, AH juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara. Dia ditempatkan di tempat khusus. 

"Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Berikut fakta AKBP Achiruddin terseret kasus penganiayaan anak :

1. Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsus usai Anak Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya selaku Kepala Pembinaan Operasi Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Pencopotan dan sanksi patsus dijatuhkan buntut aksi dugaan penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa. Achiruddin diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Aturan itu menyebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," katanya.

2. Rumah Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Diteror Lemparan Jeruk Purut

Beredar rekaman rumah Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) diteror lemparan jeruk purut. Pihak keluarga pun berencana meminta perlindungan kepada LPSK.

Dugaan aksi teror itu dibagikan kakak kandung Ken Admiral, Dinda Safay dalam akun instagramnya. Terlihat ada kembang setaman berserakan di depan rumah Ken. Ada juga jeruk purut yang sudah dibelah menjadi empat bagian.

Menanggapi teror tersebut, penasihat hukum keluarga, Irwansyah Nasution mengatakan sebelum kejadian, dia dan tim hukum lainnya masih berada di rumah ken hingga pukul 01.00 dini hari. Kejadian pelemparan itu diperkirakan sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Tak hanya teror kembang dan jeruk purut, rumah Ken juga sempat dilempar batu oleh orang tak dikenal.

"Jadi benar rumah mereka itu diteror lemparan jeruk purut. Ada juga sekitar pukul 03.00 dilempar batu," ucap Irwansyah Nasution, Jumat (28/4/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut