7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara
3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.
4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.
5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.
6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.
7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.