Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Listrik Padam Bergilir di Wilayah Jawa, PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi

Senin, 05 Agustus 2019 - 15:09:00 WIB
7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta penjelasan PLN terkait listrik padam sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) dini hari di Kantor Pusat PT PLN (Persero). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penerapan kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. "Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar)," ujar Sripeni.

Sementara untuk pelanggan premium, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

6. Desakan Tuntutan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan (class action) kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal ini karena peristiwa listrik padam merugikan masyarakat.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (5/7/2019).

Tulus menjelaskan, gugatan perlu ditujukan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sementara ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut