Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:29:00 WIB
6 Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim
Enam orang tersangka kasus narkoba yang melibatkan nama mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dibawa dari NTB ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Enam orang tersangka kasus narkoba yang melibatkan nama mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri, Jakarta. Salah satu yang dibawa yakni mantan Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Malaungi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, para tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses konfrontasi keterangan.

"Ya, sekarang kami bawa semua ke sini. Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing ini, kesaksian," ucap Eko Hadi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara Polda NTB dan Mabes Polri karena kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan narkotika.

“Sama saja, Polda, Polres, Mabes Polri, selama narkoba semua bersatu,” tuturnya.

Adapun enam orang tersangka yang dibawa di antaranya Malaungi, Irfan, Herman, dan Yusril. Sementara dua tersangka perempuan adalah Anita dan Ais Setiawati.

Para tersangka tersebut berasal dari kasus narkoba klaster satu dan klaster dua yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang ditangani oleh Polda NTB. Kini, mereka turut diperiksa untuk kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Didik Putra Kuncoro dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Trunoyudo mengatakan, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan itu.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut