Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Ulama-Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Selasa, 23 April 2024 - 04:09:00 WIB
6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," kata Arsul Sani.


5. Saldi Isra Sebut MK Jadi Tempat Sampah Sengketa Pemilu

Hakim Saldi Isra menekankan bahwa MK tidak dapat menjadi satu-satunya penyelesaian bagi semua masalah pemilu, sementara lembaga seperti Bawaslu dan DPR juga harus menjalankan peran mereka.

Saldi menyinggung MK seperti keranjang sampah apabila harus menyelesaikan seluruh masalah pemilu. 

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi dalam sidang.


6. Dissenting Opinion Arief Hidayat dan Saldi Isra, Sebut Sejumlah Wilayah Harus Pemilu Ulang

Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion (Foto: Antara)
Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion (Foto: Antara)

Hakim Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Anies-Muhaimin untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi Isra juga menyatakan hal yang sama.

Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut