Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Prabowo ke Para Kader di HUT ke-18 Gerindra: Mawas Diri dan Jaga Uang Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Selasa, 23 April 2024 - 04:09:00 WIB
6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK tidak mendapatkan bukti kuat dari pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Beberapa gugatan yang diajukan yakni terkait nepotisme dari pencalonan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Berikut ini enam fakta yang dirangkum iNews.id:


1. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gagal di MK

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)


2. Jokowi Dinyatakan Tidak Terlibat Intervensi

MK dalam pertimbangannya menegaskan tidak menemukan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut