Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket
Advertisement . Scroll to see content

57 Mantan Pegawai KPK Ditawari Masuk Polri, Apa Syaratnya? Baca News RCTI+ 

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:45:00 WIB
57 Mantan Pegawai KPK Ditawari Masuk Polri, Apa Syaratnya? Baca News RCTI+ 
News RCTI+ memberitakan setiap fenomena yang menarik dan mendapat perhatian public. (Foto MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

Di tengah polemik tersebut, ada tawaran menarik dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut mereka sebagai pegawai di lembaga Bhayangkara itu. Lagi-lagi, tawaran Kapolri juga langsung menuai kontroversi. Di satu sisi, tawaran Kapolri tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi masalah tersebut. Dimana, 57 mantan karyawan KPK tersebut bisa bergabung di Polri untuk memperkuat unit tipikornya.

Disisi lain, langkah Kapolri tersebut dinilai dianggap sebuah standar ganda sikap pemerintah dalam menangani masalah 57 mantan karyawan KPK. Dimana,  pegawai yang notabene tidak lulus TWK malah diterima oleh Polri. Hal ini seakan-akan ada standar yang berbeda antara KPK dan Polri terutama soal TWK. Selain itu, Langkah Kapolri seakan meneguhkan bahwa memang ada masalah soal TWK yang dilakukan KPK.

Dalam negeri demokrasi, munculnya dua sisi pandangan yang ramai di masyarakat atas tawaran Kapolri tersebut sah-sah saja. Namun, langkah Kapolri hendaknya dilihat dari sisi positif bagaimana bisa tetap menyelamatkan para mantan karyawan KPK tersebut. Sebagaimana diketahui, 57 mantan karyawan KPK itu adalah orang-orang yang terlatih dan punya pengalaman bertahun-tahun dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perekrutan mereka di Polri tetap selaras dengan bidang yang mereka geluti selama ini. Apalagi mereka nantinya bakal ditempatkan di bagian tipikor Polri seperti yang dijanjikan. Toh, diantara mereka juga banyak yang berasal dari Polri dan penegak hukum lain. Setidaknya masuknya 57 mantan pegawai KPK itu nantinya bisa menularkan ilmu dan pengalaman mereka untuk lebih meningkatkan kemampuan Polri dalam pemberantasan korupsi.

Dalam praktiknya, mungkin tidak sesederhana itu.  Karena Lembaga KPK bukan Polri. Kedua lembaga ini memiliki karakteristik masing-masing sesuai dengan kewenangannya. KPK memang dibentuk Khusus untuk pemberantasan korupsi sehingga punya banyak keistimewaan dalam bertindak. Sementara Polri tak hanya fokus ke pemberantasan korupsi, banyak kasus pidana lain yang ditanganinya.  Meski berbeda, kalau memang ada kemauan kuat dari Polri untuk lebih berkontribusi lagi pada pemberantasan korupsi, hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut