5 WNI Rombongan Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Kemlu Jamin Perlindungan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyiapkan langkah perlindungan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman intersepsi atau penahanan sewaktu-waktu oleh militer Israel. Hingga Selasa (19/5/2026), Kemlu mencatat ada sembilan WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut dalam misi Global Sumud Flotilla.
Dari jumlah tersebut, lima WNI dilaporkan ditangkap militer Israel, sementara empat lainnya yang berada di dua kapal berbeda masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yvonne Mewengkang menyampaikan kondisi di lapangan masih terus berkembang dan penuh risiko. Empat WNI yang masih berada di laut pun tetap menghadapi ancaman intersepsi oleh militer Israel.
“Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI terkait akan terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Yvonne dalam keterangannya.
Yvonne menyatakan sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri di antaranya KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Mereka menyiapkan perlindungan kekonsuleran, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan WNI disita, hingga dukungan layanan medis jika diperlukan.
"Perwakilan RI terkait juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses pemulangan para WNI dapat berlangsung tanpa kendala keimigrasian," jelasnya.
Di tingkat internasional, Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lainnya yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Jordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam pernyataan bersama mengecam serangan Israel terhadap misi kemanusiaan GSF.
"Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, sekaligus menjamin distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina tetap berjalan sesuai hukum humaniter internasional," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian