Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan

Selasa, 09 Juli 2024 - 00:00:00 WIB
5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan
Status tersangka Pegi kini sudah dibatalkan usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024) (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

2. Bareskrim Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky kepada Polda Jabar

Bareskrim Polri tetap menyerahkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Kepercayaan ini didasarkan pada kapasitas penyidik-penyidik yang ada di Polda Jabar.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

3. Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda Jabar

Meskipun Bareskrim Polri telah melakukan asistensi terhadap kasus ini, Djuhandani menegaskan terus memantau penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Asistensi yang dilakukan Bareskrim mencakup berbagai aspek, termasuk aspek penyidikan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," katanya.

4. Polri Tunggu Salinan Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut