Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Senin, 06 Juli 2026 - 16:51:00 WIB
5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut para pemohon, jika norma yang selama ini dinilai multitafsir diperjelas, masyarakat tidak lagi dibayangi ketakutan akan ancaman kriminalisasi saat menyampaikan pendapat.

Selain itu, para pemohon juga menilai langkah tersebut akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis. 

Mereka menilai, perlindungan yang lebih jelas dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam diskursus publik sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

Menurut para pemohon, kebebasan menyampaikan pendapat saat ini tidak hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga berkembang pesat di ruang digital seiring kemajuan teknologi informasi. 

Karena itu, setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah agar tidak berujung pada pembungkaman ekspresi yang dilindungi konstitusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut