Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Berikan Santunan ke Keluarga Prajurit Gugur Korban Longsor Cisarua, Total Rp345 Juta
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Nomor 4 Rusak Citra TNI

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:44:00 WIB
5 Fakta Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Nomor 4 Rusak Citra TNI
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

4. Hal Memberatkan

Hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya bahwa prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.

Perbuatan para terdakwa menembak rakyat dinilai telah merusak citra TNI.

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar hakim.

5. Terdakwa Tak Perlu Bayar Ganti Rugi ke Korban

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit dinilai tidak mampu secara finansial.

Ketiga terdakwa juga telah dijatuhi vonis penjara. Selain itu, ketiganya divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut