Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Terus Ditelusuri

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:27:00 WIB
5 Fakta Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Terus Ditelusuri
Ilustrasi (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.

5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Etik


 
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus. 

"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut