5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor, Modus Sederhana
Dia melihat ada celah dalam E-Katalog pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Celah itu dimanfaatkan untuk memeras pejabat di sana.
"Enggak ada (niat meras). Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat e-katalog itu," kata Yusuf saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Korban pemerasan Yusuf adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ada empat orang yang menjadi korban, yaitu Kepala Bidang, Kepala Seksi, staf, dan pelaksana. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
Yusuf, yang ternyata seorang kontraktor, telah diserahkan ke Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan dan penipuan.
"Kami telah naikan status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq