5 Fakta Kasus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Berikut fakta-fakta kasus ACT gelapkan dana korban Lion Air :
1. ACT Terima Rp138 M dari Boeing, Rp34 M Disalahgunakan
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar. Dalam perkara ini, ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
2. ACT Salah Gunakan Dana Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.