5 Fakta Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024, Nomor 3 Singgung Putusan MK
Berikut fakta-fakta Kaesang batal maju pilkada:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan pengurusan syarat pencalonan pilkada saat pembahasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengerucut nama Kaesang menjadi Cawagub Jateng. Apalagi Nasdem sudah mendeklarasikan Kaesang maju di Pilgub Jateng.
"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada," kata Raja Juli, Sabtu (24/8/2024).
Menurut dia, pengurusan syarat pencalonan juga sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya dibatalkan karena PSI taat konstitusi.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK.
Raja Juli mengatakan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Kaesang, lanjut dia lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga.