Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024, Nomor 3 Singgung Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:30:00 WIB
5 Fakta Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024, Nomor 3 Singgung Putusan MK
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Berikut fakta-fakta Kaesang batal maju pilkada:

1. Menghentikan pengurusan surat pencalonan di PN Jaksel

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan pengurusan syarat pencalonan pilkada saat pembahasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengerucut nama Kaesang menjadi Cawagub Jateng. Apalagi Nasdem sudah mendeklarasikan Kaesang maju di Pilgub Jateng.

"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada," kata Raja Juli, Sabtu (24/8/2024).

Menurut dia, pengurusan syarat pencalonan juga sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya dibatalkan karena PSI taat konstitusi. 

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK.

2. Sejak Awal Tak Minat

Raja Juli mengatakan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Kaesang, lanjut dia lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut