Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler Hari Ini: Geng Narkoba Salah Kirim Kokain ke Supermarket hingga 10 Pasangan Mesum Terjaring Razia

Senin, 20 Juni 2022 - 09:32:00 WIB
5 Berita Terpopuler Hari Ini: Geng Narkoba Salah Kirim Kokain ke Supermarket hingga 10 Pasangan Mesum Terjaring Razia
Ratusan kilogram kokain disita petugas di Ceko saat hendak diselundupkan bersama buah pisang untuk supermarket (Ilustrasi). (Foto: BORDER FORCE/NCA)
Advertisement . Scroll to see content

Sepuluh pasangan mesum ini langsung dibawa ke kantor Dinsos Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Dinsos Kota Makassar akan melakukan pendataan serta memanggil keluarga dari pasangan itu. 
Sedangkan yang terbukti melakukan transaksi seks melalui media sosial akan diserahkan ke Dinsos untuk direhabilitasi dan dibina. 

3. Perkap soal AKBP Brotoseno Resmi Berlaku

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.  

Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut. 

Pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. 

4. Ibu Melahirkan dengan Bayi Meninggal Ditahan Rumah Sakit

Wakil Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mendatangi salah satu rumah sakit di Purwakarta yang menahan pasien ibu melahirkan lantaran tidak dapat membayar biaya persalinan. Diketahui, keluarga pasien hanya mampu membayar Rp4 juta dari total persalinan Rp14 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut