Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera

Sabtu, 04 Maret 2023 - 06:00:00 WIB
5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera
Mahfud MD kritik putusan PN Jakpus tunda pemilu menjadi berita terpopuler iNews.id, Jumat (3/3/2023). (Foto: YouTube Kemenkopolhukam)
Advertisement . Scroll to see content

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri melainkan Bawaslu. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Sehingga, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

2. Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, KY ingin mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. 

KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut