Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakar Purbaya soal 5 Bank Terima Rp200 Triliun: Habis Itu Bingung Nyalurin ke Mana
Advertisement . Scroll to see content

5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!

Sabtu, 13 September 2025 - 15:32:00 WIB
5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut